Paripurna DPRD Sigi, Bupati Jelaskan Pengajuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

SIGIDPRD Sigi gelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Sigi atas Pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.

Rapat paripurna ini berlangsung di Ruangan Sidang Utama DPRD Sigi, Jumat 9 Desember 2022. Rapat di pimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Imran Latjedi, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, di hadiri Pj Sekda Sigi Drs Nuim Hayat.

Bupati Sigi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Sekab Sigi, Nuim Hayat menyampaikan, Bahwa pengajuan Ranperda ini didasarkan dengan penetapan UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Konsekuensi yuridis keberlakuan UU ini mengharuskan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten harus menata kembali semua produk hukum daerah yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Termasuk Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Lebih jauh dijelaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Kabupaten Sigi.

“Olehnya, Pemerintah Kabupaten Sigi dituntut dapat memaksimalkan potensi daerah dalam rangka peningkatan pendapat asli daerah dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan hukum bagi wajib pajak dan wajib retribusi berdasarkan keadilan sosial,” papar Bupati.

Lanjutnya, urgensi pembentukan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, ekonomi, dan perlindungan sosial.

“Selain itu memberi kepastian hukum bagi masyarakat khususnya wajib pajak dan wajib reretribusi, ” jelas Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Nuim Hayat.

Komentar