KPU Donggala Tetapkan 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah telah menggelar rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, rapat pleno dilakukan secara tertutup pada Minggu, 22 September 2024.

Adapun kelima Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan KPU Donggala Nomor 837 tahun 2024 yakni Vera Elena Laruni-Taufik M Burhan, Moh. Yasin-Syafiah, Rahmad Arsyad-Abd. Rasyid, Widya Kastrena LRTP Dharma Sidha-Arwin, dan Idham Pagaluma- Abd. Aziz Daming.

Melalui rapat pleno tertutup, Ketua KPU Donggala, Nurbia menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan semua pasangan calon untuk Pilkada.

“Semua Paslon telah ditetapkan melalui rapat pleno tertutup dan dinyatakan memenuhi syarat,” ungkapnya.

Selanjutnya, KPU Donggala akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2022.

Untuk kegiatan pengundian nomor urut Paslon, kata Nurbia, akan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Selanjutnya, KPU Donggala akan menggelar Deklarasi Kampanye Damai pada 25 September 2024.