JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap sejumlah hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Selasa siang, 28 Agustus 2018.

Satu di antara empat hakim itu ialah Wahyu Prasetyo Wibowo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan. Wahyu adalah hakim ketua yang memvonis Meiliana terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 bulan atas kasus penistaan agama.

Tiga hakim lain yang diciduk, antara lain Marsudin Nainggolan (Ketua), Sontan Marauke (hakim anggota), dan Merry Purba (hakim anggota). Sementara dua panitera yang terjaring, yaitu Oloan Sirait dan Elfanfi.