PALU, Infopena.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun kepada Marten Martinus Kereh, pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli, beberapa waktu lalu.

MA juga menyatakan, terdakwa Marten Martinus Kereh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatukan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam petikan putusannya Nomor: 896 K/Pid.Sus/2018, MA mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari Palu). Selain itu membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: 22/Pi.sus/TPK/2017/PT.Palu, yang telah mengubah putusan PN Palu Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Palu.

Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, Kamis (09/08), membenarkan bahwa Padmud Tipikor PN Palu baru saja menerima petikan putusan dari MA tersebut.

“Intinya dalam putusan tersebut MA memperberat hukuman terdakwa dari putusan sebelumnya,” singkatnya.