Terlibat Narkoba, Polisi Bekuk Tiga Pemuda di Jalan Durian
PALU, Infopena.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Palu melalui Tim Reserse Narkoba kembali membekuk tiga pelaku tindak pidanan narkotika jenis sabu – sabu sekitar pukul 20.30 wita, Rabu (25/7) di Jalan Durian, Kelurahan kamonji, Palu Barat.
Masing – masing mereka yang diamankan melalui Laporan Polisi nomor : LP-A/1264/VII/2018/Sulteng/Resor Palu, tanggal 25 Juli 2018, adalah CO (23) tahun, RR (23) tahun dan RA (32) tahun yang sehari – harinya bekerja sebagai teknisi elektronik.
Dalam penjelasannya, Wakapolres Palu Kompol Basrum Sychbutuh menyebutkan, modus pelaku yakni menyediakan/menjual barang kepada pembeli dengan motif sesuai pengakuan pelaku yakni faktor ekonomi.

“Jadi keseluruhan total Sabu yang berhasil diamankan sebanyak : 38,42 gram bruto,” ujarnya, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Palu, Jum’at Kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang turut disita berupa Dua paket besar diduga sabu dengan berat bruto : 33,58 gram, Satu paket sedang diduga sabu dgn berat bruto : 3,60 gram dan Tiga paket kecil diduga sabu dgn berat bruto : 0,63 gram.
Kemudian, Dua unit timbangan digital, Satu buah kaca pireks berisi sabu, Dua pak plastik klip, Satu unit handphone merk Iphone 6 warna silver, Tiga paket diduga shabu dengan berat bruto total : 0,61 gram, Satu unit handphone merk samsung J5 warna hitam, Satu unit hp merk samsung A3 warna putih serta Satu unit hp merk Iphone 5 warna putih.
Selain itu, Wakapolres juga menjelaskan, bahwa CO akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsidier 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara.
[related-content]
Sedangkan RR rencananya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsidier 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar Rupiah.
“BR akan dikenakan pasal 112 ayat 1 Subsidier Pasal 131 lebih Subsidier Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun dan pidana denda paling sdikit Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan Miliar Rupiah,” kata Kompol Basrum Sychbutuh.
Sementara itu, Kapolres Palu AKBP. Mujianto melalui Wakapolres mengharapkan dengan adanya penangkapan yang sering dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Palu dapat meberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana Narkotika yang ada di kota Palu.
“Kepada seluruh masyarakat di kota Palu agar ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam membrantas dan memerangi Narkoba di kota Palu dengan cara apabila mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana berkaitan dengan Narkotika agar segera dilaporkan atau segera informasikan ke kantor kepolisian terdekat atau bisa langsung ke Polres Palu,” tandasnya. FLD
