Skrol untuk membaca pos

Komisi III DPRD Sulteng Cari Referensi Pembangunan Gedung Berkarakter Lokal

Muh. Rifai
Komisi III DPRD Sulawesi Tengah yang dipimpin Wakil Ketua I, Hj. Arnila Moh. Ali. melakukan kunjungan kerja ke Dinas PUPR-Perkim Provinsi Bali, Kamis (2/7/2026). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menjadikan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Provinsi Bali sebagai langkah untuk mencari referensi penyusunan kebijakan pembangunan gedung pemerintah yang tetap mengedepankan identitas budaya daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Dinas PUPR-Perkim Provinsi Bali pada Kamis (2/7/2026) itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Moh. Ali. Turut mendampingi Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dandy Adi Prabowo bersama anggota Komisi III, yakni Marthen Tibe, H. Suardi, Musliman, Fery Budi Utomo, dan Roykalow.

Rombongan diterima Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR-Perkim Provinsi Bali, Ida Bagus Oka Iswara Budi Utama, didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Penyelenggara Jasa Konstruksi I Made Sukadhi, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bidang Cipta Karya I Nyoman Purnata, serta jajaran Dinas PUPR-Perkim Provinsi Bali.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sulawesi Tengah mempelajari bagaimana Pemerintah Provinsi Bali menerapkan unsur budaya lokal ke dalam desain bangunan pemerintah tanpa mengabaikan standar teknis konstruksi, keselamatan, dan fungsi pelayanan publik.

Komisi III juga menggali informasi mengenai regulasi yang mengatur penggunaan ornamen khas daerah pada bangunan pemerintah. Menurut mereka, kebijakan seperti itu dapat menjadi acuan bagi Sulawesi Tengah dalam menghadirkan bangunan yang tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pelayanan masyarakat, tetapi juga mencerminkan identitas daerah.

Selain membahas regulasi, pertemuan juga menyoroti pentingnya melibatkan budayawan, tokoh adat, akademisi, serta pemangku kepentingan sejak tahap perencanaan. Dengan cara tersebut, setiap unsur budaya yang diterapkan pada bangunan pemerintah diharapkan memiliki makna yang sesuai dengan nilai dan filosofi daerah.

Pembahasan lainnya mencakup pengelolaan dan pemeliharaan bangunan yang memiliki ornamen budaya. Perawatan yang tepat dinilai penting agar keindahan dan keaslian ornamen tetap terjaga tanpa membebani anggaran daerah.

Komisi III DPRD Sulawesi Tengah juga menganggap perlu adanya sinkronisasi antara Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kebudayaan. Langkah ini diyakini akan membuat penerapan unsur budaya tetap sejalan dengan ketentuan teknis bangunan, termasuk ketahanan terhadap gempa, keselamatan konstruksi, dan aksesibilitas.