Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama personil Polsek Palu Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang warga, hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial RN, warga Dusun 3 Desa Bomba, Kecamatan Marawola, ditangkap oleh tim gabungan Resmob Tadulako Polresta Palu dan Resmob Polsek Palu Selatan. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby bersama Kanit Jatanras Iptu Eric dan Kasubnit Resmob Aiptu Gustiansyah.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyampaikan bahwa kecepatan tim dalam menangani laporan tersebut merupakan bentuk kesiapan aparat.

“Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Minggu dini hari, 17 Agustus 2025. Dari rekaman CCTV dan hasil olah TKP, pelaku diduga masuk melalui lantai dua rumah korban, lalu melakukan penikaman saat korban terbangun.

Tidak berhenti di satu lokasi, pelaku juga mengakui telah melakukan penganiayaan lain di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, pada hari yang sama. Keluarga korban membenarkan peristiwa itu dan memperlihatkan rekaman CCTV kepada penyidik.

Polisi menyebut, RN adalah residivis kasus pencurian, dan motif awal tindakannya berhubungan dengan upaya melakukan pencurian.

“Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu,” ujarnya.

Barang bukti berupa sebilah badik telah diamankan. Saat ini, RN masih menjalani pemeriksaan dan proses pengembangan perkara di Polresta Palu. ***