Rencana pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulawesi Tengah yang dijadwalkan pada 21-23 Maret 2025 terus menuai polemik.

Sejumlah Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) dan empat KONI Kabupaten/Kota menyatakan penolakan dan bahkan meminta Polda Sulteng untuk tidak menerbitkan izin kegiatan tersebut.

Namun, menurut Kepala Bidang Hukum Sekretariat KONI Sulteng, Natsir Said, permintaan agar kepolisian mencabut izin kegiatan justru dapat menjadi bentuk intervensi yang merusak independensi institusi keamanan.

Ia menegaskan bahwa penerbitan atau pencabutan izin kegiatan oleh kepolisian memiliki mekanisme yang jelas berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.

“Jika ada upaya menghalangi Musorprov melalui tekanan kepada kepolisian, itu tidak sesuai dengan aturan. Kepolisian memiliki standar operasional yang jelas dalam menerbitkan izin kegiatan, termasuk dalam acara seperti ini,” ujar Natsir Said, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut, Natsir juga menyoroti narasi ancaman terkait potensi gesekan dalam Musorprov. Menurutnya, aparat kepolisian sudah memiliki mekanisme untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi dan mengganggu jalannya musyawarah.

“Kalau memang ada upaya provokasi atau ancaman kekacauan, tentu kepolisian bisa segera bertindak tegas. Tidak ada alasan untuk menghalangi Musorprov selama prosesnya sesuai aturan,” tambahnya.

Musorprov Tetap Sah Jika Quorum Terpenuhi

Terkait persoalan quorum, Natsir menjelaskan bahwa keabsahan Musorprov tidak bergantung pada jumlah peserta yang hadir, melainkan pada mekanisme pemanggilan yang telah dilakukan secara prosedural.

“Jika peserta yang dipanggil berulang kali tetap tidak hadir, Musorprov tetap bisa berjalan sesuai regulasi dan dianggap memenuhi quorum,” tegasnya.

Dengan demikian, penolakan terhadap Musorprov KONI Sulteng tidak bisa dilakukan dengan cara pemaksaan atau intervensi, melainkan harus melalui jalur hukum yang sesuai.

Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap mekanisme atau hasil Musorprov, maka langkah yang dapat ditempuh adalah melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan aksi penolakan yang berpotensi mengganggu jalannya musyawarah.

Meski pro dan kontra masih terus bergulir, Musorprov KONI Sulteng tetap dijadwalkan berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan.***