Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal terbaru untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan arahan Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara.

Jadwal ini disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 mengenai penetapan jadwal pengangkatan CASN 2024.

Dalam aturan terbaru ini, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat pada 1 Juni 2025, dengan batas akhir pengajuan usul penetapan NIP CPNS pada 10 Mei 2025.

Jika pengajuan telah masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 namun belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan CPNS ditetapkan pada 1 Maret 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024, mereka akan diangkat menjadi PPPK dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat pada 1 Oktober 2025, dengan batas akhir pengajuan usul penetapan Nomor Induk PPPK pada 10 September 2025.

Jika pengajuan Nomor Induk PPPK telah masuk hingga akhir Februari 2025 tetapi belum memperoleh pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan PPPK akan ditetapkan pada 1 Maret 2025.

Komitmen BKN dalam Pengangkatan ASN

Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis wajib melanjutkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK. Ia juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN. Hal ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

BKN berkomitmen untuk mengawal proses pengangkatan ASN guna memastikan bahwa semua tahapan dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan arahan Presiden RI.

Sumber: BKN