Kasus Pengrusakan Rumah tak Kunjung P-21, Pengacara Pertanyakan Sikap Kejari Palu
Kuasa hukum Jafri Yauri, DR. Muslimin Budiman, SH., MH., mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap kasus dugaan pengrusakan rumah kliennya yang hingga kini belum masuk tahap P-21.
Muslimin menduga ada upaya penghambatan dalam pelimpahan berkas oleh Kejaksaan Negeri Palu, meskipun penyidik Polresta Palu telah berulang kali mengirimkan berkas perkara.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan Nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG. Dalam laporan tersebut, Ang Andreas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Jo. Pasal 406 KUHPidana.
Menurut Muslimin, tersangka Ang Andreas sempat ditahan pada 24 Juli 2023, namun hanya dalam dua hari kemudian mendapatkan penangguhan penahanan. Yang menjadi perhatian adalah fakta bahwa selama masa penangguhan, tersangka diduga kerap bepergian ke luar kota hingga ke luar negeri, yang bertentangan dengan Pasal 31 KUHAP.
“Penangguhan penahanan seharusnya disertai pembatasan pergerakan tersangka, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap tersangka,” ujar Muslimin Budiman, kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.
Muslimin mengungkapkan, bahwa penyidik Polresta Palu telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) ke Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri Palu sejak 13 Desember 2023. Namun, berkas tersebut telah dikembalikan sebanyak empat kali dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.
Berikut kronologi pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Peneliti:
- Pengiriman pertama: 13 Desember 2023 → Dikembalikan (P-19) pada 27 Desember 2023
- Pengiriman kedua: 21 Agustus 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 29 Agustus 2024
- Pengiriman ketiga: 7 November 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 20 November 2024
- Pengiriman keempat: 18 Desember 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 24 Desember 2024
Menurut Muslimin, sebagian besar petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh penyidik, termasuk pemeriksaan ahli dan pengukuran ulang lahan. Namun, jaksa tetap mengembalikan berkas perkara dengan alasan yang dinilai mengada-ada.
“Kami curiga ada upaya menghambat kasus ini. Semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi, tapi selalu ada alasan untuk mengembalikan berkas. Bahkan, dalam petunjuk terakhir, jaksa meminta salah satu pasal yang menjerat tersangka dihilangkan. Ini sangat janggal,” ujar Musliman dengan nada tegas.
Musliman juga mempertanyakan sikap jaksa yang terkesan lebih berpihak pada tersangka daripada menegakkan hukum. Ia menilai, bahwa pengembalian berkas perkara yang terus-menerus dilakukan oleh jaksa bisa jadi mengarah pada dugaan adanya kepentingan tertentu.
“Seharusnya jaksa bekerja untuk menegakkan hukum, bukan mencari alasan untuk meringankan tersangka. Apakah jaksa punya hak untuk membela tersangka? Ataukah jaksa bisa bertindak seperti hakim dengan menyatakan unsur-unsur pasal tidak terpenuhi?” tanyanya.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan tindakan Kejaksaan Tinggi yang menggelar ekspose perkara tanpa menghadirkan penyidik dari Polresta Palu. Baginya, hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dalam proses hukum.
“Mengapa Kejaksaan Tinggi melakukan ekspose perkara tanpa melibatkan penyidik? Jika memang ada kejanggalan dalam penyelidikan, seharusnya penyidik dipanggil untuk menjelaskan, bukan malah menggelar ekspose sepihak,” tambahnya.
Musliman menegaskan, bahwa kasus ini bukan sekadar perkara biasa, sebab rumah kliennya mengalami kerusakan total akibat tindakan tersangka. Jika berkas perkara terus dihambat, ia khawatir kliennya akan semakin dirugikan secara hukum dan materi.
“Kami berharap jaksa tidak bermain-main dalam kasus ini. Jangan sampai ada anggapan bahwa ada permainan di balik lambatnya P-21. Kami mendesak agar jaksa segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Musliman.
Dengan adanya tekanan dari kuasa hukum dan masyarakat, kini publik menanti bagaimana Kejaksaan Negeri Palu akan bertindak terhadap kasus ini. (Tim)

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					