Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mengusulkan agar korban kejahatan, termasuk korban begal, mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Saat ini, banyak masyarakat yang menjadi korban kekerasan namun tidak memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS.

“Di beberapa wilayah, kejahatan seperti pembegalan semakin marak terjadi. Namun, para korban tidak masuk dalam kategori yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Obon dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Obon menyoroti bahwa banyak korban kejahatan yang tidak hanya mengalami luka fisik tetapi juga kehilangan harta benda mereka. Sayangnya, ketika membutuhkan perawatan medis, mereka justru terkendala aturan yang mengecualikan mereka dari jaminan BPJS.

Menurut Obon, saat ini korban kejahatan sering kali diarahkan untuk mencari bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, lembaga tersebut sebenarnya tidak memiliki tugas untuk menangani masalah kesehatan.

“Korban kejahatan, termasuk perempuan yang menjadi korban kekerasan atau pembegalan, diarahkan ke LPSK. Padahal, LPSK hanya bertugas melindungi saksi dan korban dalam proses hukum, bukan dalam hal jaminan kesehatan,” jelasnya.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa banyak korban kejahatan mengalami kerugian besar, baik secara materi maupun fisik.

Namun, ketika mereka berusaha mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit, mereka justru menghadapi pengecualian dalam program BPJS. Hal ini semakin memperberat kondisi mereka, baik secara psikologis maupun finansial.

Obon meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mencari solusi atas persoalan ini. Menurutnya, korban kejahatan seharusnya mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk dalam hal akses layanan kesehatan.

“Pengecualian dalam BPJS Kesehatan mungkin bisa dipahami dalam beberapa kasus tertentu, tetapi mengecualikan korban kejahatan terasa irasional. Mereka sudah kehilangan harta benda dan mengalami luka, tetapi ketika masuk rumah sakit, mereka tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan baik. Pak Menkes, bagaimana kita bisa menyelesaikan persoalan ini?” tandasnya.

Usulan ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah agar korban kejahatan tidak hanya mendapatkan keadilan hukum tetapi juga kepastian dalam akses kesehatan.

Sumber: DPR RI