Buat Warga Palu, Ada Keringanan PBB 50% dan Bebas Denda
Warga Kota Palu yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2012 hingga 2022 kini dapat merasa lebih tenang.
Pemerintah Kota Palu telah mengumumkan peluncuran program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung mulai 20 Januari hingga 28 Februari 2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat.
Program ini, yang diatur berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Nomor: 000.1.13/009/I/BAPENDA/2025, menyediakan dua insentif utama. Pertama, pengurangan sebesar 50% pada pokok PBB-P2 untuk tunggakan dari 2012 hingga 2022. Kedua, pembebasan penuh (100%) atas sanksi administrasi untuk tunggakan PBB-P2 dari 2012 hingga 2024.
Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Program ini merupakan salah satu langkah strategis guna meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus mendukung pembangunan kota,” jelasnya.
Warga dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai saluran, seperti e-Channel Bank Mandiri (Livin by Mandiri, ATM Mandiri), Kantor Pos, Kantor Bapenda Kota Palu, UPTD Bapenda di kecamatan, maupun layanan mobil keliling.
Ajakan Pemerintah Kota
Pemerintah Kota Palu mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui media sosial resmi Bapenda Kota Palu atau di situs web bapenda.palukota.go.id.***