Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Ajukan Pengembalian
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan wajib pajak yang terlanjur membayar PPN 12 persen atas jasa non-mewah dapat mengajukan pengembalian kelebihan pajak. Kebijakan ini tengah digodok untuk memberikan solusi teknis yang tidak memberatkan masyarakat.
Dalam Media Briefing di kantor pusat DJP pada Kamis (2/1/2025), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan prinsip dasar pengembalian kelebihan pajak tersebut. “Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan,” tegas Suryo.
- Skema Pengembalian Masih Disusun
Suryo menambahkan, DJP sedang menyusun skema teknis pengembalian, yang dapat dilakukan melalui dua mekanisme: pengembalian langsung kepada wajib pajak atau pembetulan faktur pajak yang telah dilaporkan.
Menurut Suryo, skema ini memerlukan penyesuaian karena faktur pajak tidak hanya diterbitkan secara insidentil, tetapi juga secara sistematis. “Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan,” kata Suryo. Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen agar proses tersebut tidak membebani wajib pajak.
- Opsi Melalui SPT dan Kredit Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menjelaskan, regulasi memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan pengembalian melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau mengkreditkan tarif PPN 12 persen bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Hestu memastikan bahwa sistem DJP telah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur pajak yang diterbitkan penjual akan otomatis tercatat dan dapat dikreditkan oleh pembeli. Namun, untuk konsumen akhir, pengembalian pajak hanya berlaku jika mereka memiliki NPWP dan faktur pajak standar.
“Kami sedang mematangkan skema pengembalian ini dengan melibatkan para pelaku terkait dan menyesuaikan regulasi,” ujar Hestu.
- Komitmen untuk Tidak Memberatkan
DJP berupaya memberikan jaminan atas hak wajib pajak melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan, sambil meminimalisasi risiko beban administrasi bagi wajib pajak.
Sumber: Infopublik
