Pemerintah resmi menetapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 volt ampere (VA) ke bawah, berlaku sepanjang Januari hingga Februari 2025. Program ini bertujuan membantu meringankan beban masyarakat, terutama pasca kenaikan tarif listrik di tahun sebelumnya.

Namun, banyak masyarakat salah paham terkait mekanisme diskon ini. Sebagian besar mengira diskon 50 persen berarti pengurangan harga pembelian token, seperti membeli token senilai Rp100.000 hanya membayar Rp50.000. Padahal, pemahamannya bukan seperti itu.

  • Mekanisme Diskon Listrik yang Sebenarnya

Diskon 50 persen yang dimaksud pemerintah bukan berupa pengurangan harga pembayaran, melainkan penambahan jumlah kilowatt-hour (kWh) yang didapatkan. Misalnya, pelanggan dengan daya 1.300 VA biasanya menerima 65,41 kWh untuk pembelian token Rp100.000. Namun, selama program diskon ini berlaku, pelanggan akan menerima 130,82 kWh untuk pembelian yang sama.

“Diskon ini diberikan dalam bentuk tambahan kWh, bukan potongan harga. Jadi, pelanggan tetap membayar nominal penuh, tetapi daya listrik yang diperoleh menjadi dua kali lipat. Sederhananya, saat membeli token Rp100.000 dapat dayanya seharga Rp200.000,” jelas Wardi, warga Kota Palu yang sudah mencobanya, Rabu (01/01/2025).

Sementara, mengutip Kompas, penerapan diskon 50 persen ini juga terdapat batas maksimal pembelian token listrik yang dihitung berdasarkan daya listrik pelanggan dan jumlah jam nyala maksimum, yaitu 720 jam per bulan. Berikut rincian batas maksimal pembelian token listrik per golongan daya:

  1. Daya 450 VA
  • Maksimal pemakaian: 324 kWh (720 jam nyala)
  • Tarif listrik: Rp415 per kWh
  • Total biaya tanpa diskon: Rp134.460
  • Diskon maksimal: Rp67.230 per bulan
  1. Daya 900 VA
  • Maksimal pemakaian: 648 kWh (720 jam nyala)
  • Tarif listrik: Rp1.352 per kWh
  • Total biaya tanpa diskon: Rp876.096
  • Diskon maksimal: Rp438.048 per bulan
  1. Daya 1.300 VA
  • Maksimal pemakaian: 936 kWh (720 jam nyala)
  • Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh
  • Total biaya tanpa diskon: Rp1.351.399,20
  • Diskon maksimal: Rp675.699,60 per bulan
  1. Daya 2.200 VA
  • Maksimal pemakaian: 1.584 kWh (720 jam nyala)
  • Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh
  • Total biaya tanpa diskon: Rp2.288.644,80
  • Diskon maksimal: Rp1.144.322,40 per bulan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P., mengatakan, bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan I Tahun 2025, tarif listrik tetap mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode Agustus hingga Oktober 2024. Meskipun secara teknis ada potensi kenaikan, tarif listrik tetap sama dengan periode Triwulan IV Tahun 2024. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Sebagai bagian dari stimulus ekonomi, pemerintah memberikan diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan dan berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Program ini secara otomatis diterapkan oleh sistem PLN.

Pelanggan pascabayar akan menerima diskon sebesar 50 persen pada tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari (dibayar Februari 2025) dan Februari (dibayar Maret 2025). Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat membeli token listrik selama Januari dan Februari 2025. Dengan diskon ini, pelanggan cukup membayar setengah dari harga pembelian token sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

“Masyarakat diharapkan lebih hemat dan bijak dalam menggunakan energi listrik demi mendukung kemandirian energi,” ujar Jisman.

Pemerintah berharap program diskon ini dapat mendorong efisiensi energi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Pengawasan ketat juga akan dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan tidak disalahgunakan.