“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 April 2018 itu. Sumber: Hukumonline.com
[related-content]
Kini, DPRD Punya Wewenang Angkat dan Hentikan Kepala Daerah

