Hal itu sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas, ia berkata bahwa ada seseorang yang tengah wukuf di Arafah lalu terjatuh dari tunggangannya hingga tulang lehernya patah dan meninggal dunia.
- Segera Urus Pemakaman
Jika telah nyata kabar kematian seorang muslim, maka keluarga dan kerabat terdekat harus segera mengurus pemakamannya.
Sesuai sabda Rasulullah yang diriwiyatkan secara marfu dari Abu Hurairah : “Segerakanlah pemakaman jenazah…”
- Memakamkan Jenazah di Kota Tempat Ia Wafat
Pemindahan pemakaman jenazah bertentangan atau menyalahi perintah untuk menyegerakan pengurusannya, hal itu sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Abu Hurairah. Jabir bin Abdullah mengatakan bahwa saat usai Perang Uhud, seluruh korban yang mati dalam peperangan hendak dibawa untuk dikebumikan di Baqi.
Namun, tiba – tiba terdengar seruan yang dikumandangkan oleh pesuruh Rasulullah : “Sesungguhnya, Rasulullah telah memerintahkan kalian untuk mengebumikan seluruh korban perang di tempat mereka mati (Uhud).”
- Menyegerakan Untuk Melunasi Utang
Bagi setiap jenazah seorang muslim, pihak keluarga dan kerabat terdekat hendaknya segera mengurus atau melunasi utang si mayat. Bayarkan utangnya dengan harta yang dimilikinya meskipun harus menghabiskan seluruh hartanya.
Namun, jika si mayat tidak meninggalkan harta atau tidak mampu, maka hendaklah negara yang menanggungnya jika terbukti si mayat semasa hidupnya telah berusaha untuk melunasi seluruh hutangnya. Jika pemerintah atau negara tidak juga memperhatikan hal ini, maka diperbolehkan dari sebagian kaum Muslimin untuk melunasinya dengan sukarela.




