Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kampanye. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi seluruh pasangan calon dalam menjalankan aturan kampanye. Jika ada pelanggaran, segera laporkan kepada Bawaslu,” tambahnya.
Pandangan LO Paslon 01
Rifa’i Djanggola, salah satu liaison officer (LO) dari pasangan calon nomor 01 yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa tujuan utama rapat adalah untuk menyepakati penggunaan fasilitas umum dalam kampanye antara KPU, Bawaslu, Polres, serta pasangan calon. “Rapat ini bertujuan menyatukan pendapat mengenai penggunaan fasilitas umum dalam metode kampanye, baik rapat umum maupun rapat terbatas,” ujarnya.
Rifa’i juga menekankan bahwa agenda rapat ini lebih fokus pada Peraturan KPU Nomor 13 tentang penggunaan fasilitas umum. “Sesuai dengan MoU, fasilitas umum yang diperbolehkan dalam kampanye adalah lapangan untuk pertemuan terbatas, dengan syarat menggunakan tenda dan pembatas,” jelasnya.
Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan kampanye yang berlaku sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Buol dapat berjalan dengan tertib dan aman.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten Buol, Asisten Pemerintah dan Kesra Pemda Buol, Kabang Pemerintah Kabupaten Buol, Kabang Polres Buol, Kasat Intel Polres Buol, serta liaison officer (LO) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Agenda utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah penggunaan fasilitas umum selama pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan KPU.




