Skrol untuk membaca pos

Perjuangkan Nasib Petani Polanto Jaya, Walhi Sulteng Gelar Aksi Solidaritas

Muh. Rifai
Ilustrasi: Istimewa
A-AA+A++

PALU, Infopena.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng terus berupaya memperjuangkan nasib empat petani sawit Desa Polanto Jaya, Kabupaten Donggala yang menjadi korban kriminalisasi PT Mamuang Pasangkayu, anak perusahaan Astra Group.

Bentuk perjuangan tersebut, salah satunya ditunjukkan dengan  menggelar aksi solidaritas di depan Gedung DPRD Sulteng, Selasa (24/04), terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu yang memvonis penjara terhadap empat petani tersebut. Keempatnya yakni Muliadi dengan empat bulan kurungan, Jufri lima bulan kurungan, Kusman lima bulan kurungan dan Suparto lima bulan kurungan.

Dalam aksinya, aktivis Walhi Sulteng menampilkan aksi theatrical yang menggambarkan kronologis intimidasi yang dilakukan PT. Mamuang terhadap petani Polanto Jaya, hingga keberpihakkan hakim yang memvonis para petani dengan kurungan.

“Pesan moralnya adalah dengan solidaritas segala musuh rakyat itu bisa digulingkan,” ungkap Kepala Divisi Kampanye Walhi Sulteng, Koko.

Dia mengatakan, ada beberapa kejanggalan selama proses persidangan yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan empat petani tersebut, diantaranya Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menunjukkan bukti Hak Guna Usaha (HGU) PT Mamuang.

“JPU menuntut hanya berdasarkan keterangan saksi saja, padahal ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” jelas Koko.

Dia menegaskan, hukum yang kini dibangun oleh pemerintah adalah menganut sistem barbarian.

Pihaknya akan membangun komunikasi dengan beberapa pihak terkait guna melakukan pembelaan terhadap petani di Polanto Jaya. FLD
[related-content]