Oka Arimbawa Kembali Diperiksa Terkait PT. RAS
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali memeriksa Manajer Area PT. Agro Nusa Abadi (ANA) Oka Arimbawa Kamis lalu (25/7-2024) di Palu.
Namun pemeriksaan Oka itu terkait PT. Rimbunan Alama Sentosa (RAS) yang mengelola perkebunan diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV di Desa Lee, Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah sejak tahun 2009.
Kasus itu mulai dari tumpang tindih hak guna usaha (HGU) PTPN XIV dengan ijin lokasi PT. RAS. PTPN adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dibidang perkebunan. Sedangkan PT. RAS masih merupakan anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari yang mengusai ratusan ribu hektar lahan perkebunan Sawit di sejumlah daerah di Indonesia.
Diduga, manajemen PT. RAS group PT. ANA mengusai lahan PTPN tanpa izin, sehingga dilaporkan ke Kejati Sulteng.
Oka Arimbawa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik Kejati terkait PT. RAS.
“Iya benar,” tulis Oka singkat mengutip Deadline-News.com.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, membenarkan pemeriksaan manajer Area PT. ANA Oka Arimbawa.
“Benar. Pak Oka dimintai keterangan terkait PT. RAS, dimana lahan itu merupakan HGU PTPN XIV di Desa Lee Kecamatan Mori Atas Moru,” ujar.
foto Oka Arimbawa saat keluar dari kantor Kejati Sulteng usai diperiksa. Foto Revo/deadline-news.com