Skrol untuk membaca pos

Dilobi Pj Bupati Morowali, PT. BTIIG Bantu Perpanjang Landasan Pacu Bandara Maleo

Muh. Rifai
Anggota DPRD Morowali Fraksi Bintang Persatuan Aminudin Awaludin. FOFO: Ist
A-AA+A++

Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan, morowali yang dikenal sebagai daerah industri dan pertambangan, tentunya fasilitas udara sangat dibutuhkan sebagai sarana fasilitas penunjang investasi kita di morwali ini.

“Dan disatu sisi kita mengeluhkan harga tiket pesawat yang cukup tinggi, ini smua akan berdampak positif terhadap tarif harga tiket, karena semakin banyak penerbangan semakin menurun tarif harga tiket, begitu juga dengan kehadiran jenis maskapay dan lain sebagainya, masih banyaka hal positifnya,” ujar Aminudin.

“Landasan pacu kita yang ada sekarang hanya 1.300 meter. Dan saat ini tengah dibangun penambahan runawaynya atas bantuan pihak PT. BTIIG 600 meter. Jadi berarti keseluruhannya menjadi 1.900 meter, yang diperkirakan desember 2024 nanti sudah bisa leanding atau didarati pesawat jenis boeing. Apakah ini bukan sebuah prestasi seorang pj bupati rahmansyah yang baru berumur 8 bulan memimpin morowali, tapi sudah mampu menghadirkan penambahan runaway dengan anggran Rp, 82 milyar hasil upaya komunikasi lobi yang dibangun dengan pihak PT.BTIIG,” terang Aminudin.

Menyiikapi aksi pemalangan oleh masyarakat Dusun Folili, Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, baru-baru ini sebagai bentuk protes atas lahan yang berfungsi sebagai akses jalan umum yang dilalui kendaraan dum truk mengangkut material penimbunan runaway bandara, kata Aminudian itu hanya miskomunikasi.

“Sebab masyarakat menganggap pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali telah menyerahkan lahan tersebut kepada PT BTIIG. Padahal hanya pinjam pakai sebagai akses mengangkut material ke lokasi proyek pembangunan runaway bandara Maleo,”terang Aminudin.

Pj Bupati Kabupaten Morowali, Rachmansyah Ismail, melalui Kadis PU Rustam Sabalio, menegaskan bahwa aksi pemalangan tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan. 

Rustam menjelaskan bahwa status lahan yang berfungsi sebagai akses jalan umum tersebut hingga kini masih berstatus aset daerah, sehingga tudingan bahwa pemerintah telah menyerahkan lahan tersebut kepada perusahaan adalah tidak benar.

“Lahan yang berstatus sebagai ruas jalan kabupaten, jalan tani, dan irigasi tersebut adalah milik daerah. Tidak sembarang bisa menyerahkan atau menukar guling aset daerah karena butuh waktu yang lama dan prosedur yang ketat. Jika tidak mematuhi prosedur yang berlaku, tindakan tersebut melanggar hukum,” jelas Rustam seperti diberitakan kabarselebes.id Rabu (12/6-2024).