Skrol untuk membaca pos

Diteken Jokowi, Ini Penjelasan Perpres No 32 tahun 2024

Muh. Rifai
Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Teguh berharap, setelah Perpres 32 Tahun 2024 ini ditandangani, ekosistem pers nasional akan menjadi lebih sehat dan profesional.

Perusahaan pers akan terdorong untuk profesional dan lebih menjaga kualitas karya pers yang disajikan ke tengah masyarakat.

Di sisi lain, perusahaan paltform digital ikut mendistribusikan karya pers yang dikerjakan dengan standar dan etika jurnalistik yang ketat dan tidak sekadar mengandalkan dramatisasi dan diksi-diksi yang hanya menghebohkan tapi miskin substansi.