Teguh berharap, setelah Perpres 32 Tahun 2024 ini ditandangani, ekosistem pers nasional akan menjadi lebih sehat dan profesional.
Perusahaan pers akan terdorong untuk profesional dan lebih menjaga kualitas karya pers yang disajikan ke tengah masyarakat.
BACA JUGA:
Di sisi lain, perusahaan paltform digital ikut mendistribusikan karya pers yang dikerjakan dengan standar dan etika jurnalistik yang ketat dan tidak sekadar mengandalkan dramatisasi dan diksi-diksi yang hanya menghebohkan tapi miskin substansi.


