PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika Psikropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang pria berinisial B (35), karena ditemukan menguasai dan menyimpan yang diduga Narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap di dusun Biai, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Jumat, 03 Maret 2023 dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara, mengatakan, pelaku hendak melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku namun berhasil tertangkap oleh personil yang sigap dan berada di lokasi.

“Pelaku B (35 th), ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat sehingga dilakukan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, rumah dan halaman rumah,” ujarnya, Sabtu, 4 Maret 2023.

Dari penggeledahan tersebut kata Adrian, berhasil di temukan 1 (satu) Sachet/paket kecil klip warna merah berisikan Kristal Bening diduga narkotika jenis Sabu- sabu yang terbungkus dalam buah kapas yang terdapat dalam pembungkus rokok di dalam pembungkus plastik indomi (Eko mie) warna kuning.

Selain menyita Barang Bukti, dari tangan pelaku disita uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan Narkoba. Pelaku sendiri merupakan Resedivis kasus Narkoba yang bebas Februari 2022 lalu.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Adrian.