PALU – Ketua DPRD Sulawesi Tengah yang diwakili Ir Elisa Bunga Allo, menghadiri kegiatan uji publik terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, berlangsung di Sriti Convention Hall Palu, Kamis (19/01/2023).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulteng Dr Nisbah, serta dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Sulteng, para Pengurus Partai Politik, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Unsur Forkopimda Sulteng, Pejabat Lingkup Pemda Provinsi Sulteng dan Kabupaten/Kota, Para Sivitas Akademisi Perguruan Tinggi Sulteng.

Ketua KPU Provinsi Sulteng bersama jajarannya memaparkan terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi sulteng untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Di pemaparan itu di jelaskan, bahwa berdasarkan standar dan prinsip internasional terkait pembentukan dapil, itu diadopsi dan diterjemahkan oleh pembuat undang-undang kedalam 7 prinsip pembentukan dapil sebagaimana yang termuat dalam Pasal 185 UU No 7 Tahun 2017 yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.

Selain itu, KPU Provinsi Sulteng juga menyampaikan, bahwa urgensi terjadinya penataan dapil itu dikarenakan adanya perubahan jumlah suatu penduduk sehingga mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal atau kurang dari batas minimal yang telah ditentukan oleh undang-undang, serta adanya pemekaran pada suatu wilayah, dan adanya dapil pada pemili sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil.

Namun dalam hal ini, terkait masalah ketambahan jumlah alokasi kursi DPRD provinsi sulteng di tahun 2024, yang merujuk pada aturan perundang-undangan bahwa apabila suatu daerah sudah mempunyai jumlah penduduk wajib pilih mencapai 3 juta sampai 5 juta jiwa, maka wajib hukumnya daerah tersebut mempunyai anggota DPRD sebanyak 55 kursi.

Maka dalam hal ini berdasarkan data dukcapil yang ada bahwa jumlah penduduk saat ini yang sudah wajib pilih di sulteng sudah mencapai 3.074.958 juta jiwa yang terbagi sebanyak 7 dapil yang ada di wilayah sulteng.

Namun dalam hal ini, muncul beberapa pertanyaan dan saran dari para politisi yang hadir pada kesempatan itu, yang menanyakan dan menyarankan apakah masih ada kemungkinan bisa terjadi pemekaran suatu dapil, misalkan pada dapil sulteng 4 (empat) yakni Banggai bersaudara yang mempunyai potensi untuk mekar menjadi dua dapil yakni Banggai satu dapil dan Bankep-Balut satu dapil.

Dalam kesempatan ini pula Eilsa Bunga Allo, menanyakan terkait penetapan nomor urut dapil yang dimana dalam hal ini dapil Donggala-Sigi yang merupakan dapil yang terdekat dari dapil sulteng 1 yakni Kota Palu namun menempati nomor urut 7 untuk wilayah dapil sulteng, sedangkan kalau dilihat dari segi aksesbilitasnya dan kewilayahannya seharusnya penetapan nomor urut dapil berdasarkan jarak terdekat dari dapil sulteng 1 yakni Kota Palu.

Selain itu, Eilsa Bunga Allo juga mempertanyakan terkait hak pilih bagi warga yang ada diluar daerah atau warga yang ada diluar kota, apakah ada aturan atau kewenangan dari KPU untuk memberikan hak pilihnya meskipun warga tersebut berada diluar suatu daerah atau kota, apakah mereka diharuskan balik kedaerah dapil terlebih dahulu atau bisa memilih didaerah yang dia tempat saat itu untuk memberikan hak pilihnya kepada dapil meraka berasal.

Eilsa Bunga Allo, mengapresiasi atas kegiatan uji publik yang diselenggarakan oleh KPU provinsi sulteng terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi sulteng tahun 2024, dan semoga kedepannya KPU provinsi sulteng dapat bekerja lebih baik lagi dan lebih transparansi dalam mengawal proses pemilihan umum yang akan datang.