JAKARTA – Kementerian Kesehatan menyatakan, bahwa vaksinasi meningitis tidak lagi menjadi persyaratan wajib bagi calon jemaah umrah.

Vaksinasi meningitis hanya diwajibkan bagi calon jemaah haji. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Meskipun tidak wajib, vaksinasi terhadap meningitis meningokokus tetap dianjurkan dan vaksinasi lain untuk calon jamaah haji dengan penyakit penyerta. fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan imunisasi internasional.

Meskipun opsional, vaksinasi terhadap meningitis ini bertujuan untuk melindungi kita. Apalagi mengingat risiko penularan meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan penyakit berbahaya, maka tetap disarankan untuk memvaksinasi jemaah dengan penyakit penyerta terhadap meningitis,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Dr Muhammad Syahril, Senin, 14 November 2022 dalam siaran pers yang dipublikasikan Humas Kemenkes.

Sebelumnya, vaksinasi meningitis terhadap meningokokus adalah wajib bagi mereka yang memasuki Arab Saudi dengan visa haji dan visa umrah. Persyaratan ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap penularan penyakit.

Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 serta surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

“Prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan berharap jamaah dapat beribadah dengan tenang dan lancar serta kembali ke tanah air dalam keadaan sehat,” pungkas dr. Syahril.