JAKARTA – Kasus gagal ginjal akut pada anak usia 6 bulan hingga 18 tahun mengalami peningkatan, terutama dalam dua bulan terakhir di Indonesia. Hingga 18 Oktober 2022, telah dilaporkan 189 kasus, yang sebagian besar didominasi oleh anak-anak berusia 1 hingga 5 tahun.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Direktur Sementara Layanan Informasi (Kemenkes) Yanti Herman dalam keterangan resminya, Selasa (18/10/222), mengimbau para orang tua untuk tidak panik, tetap tenang namun selalu waspada.

Apalagi jika anak memiliki gejala yang mengarah pada gagal ginjal akut, seperti diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, dan jumlah urin/kencing menjadi semakin sedikit atau bahkan tidak sama sekali.

“Orang tua harus selalu berhati-hati dan terus memantau kesehatan anak-anak kita. Jika anak mengalami gejala yang mengarah pada gagal ginjal akut, mereka harus segera berkonsultasi dengan dokter, tidak ragu-ragu atau mencari pengobatan sendiri,” katanya.

Pastikan saat anak sakit kebutuhan cairannya cukup dengan minum air putih. Gejala lain yang harus diwaspadai orang tua adalah perubahan warna urin (kental atau kecoklatan).

Jika warna urin berubah dan jumlah urin berkurang, bahkan tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari) orang tua diminta segera membawa anak ke Puskesmas terdekat guna memperoleh penanganan lebih lanjut.

Sampai saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui secara pasti penyebabnya, untuk itu pemerintah bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan tim dokter RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) membentuk satu tim yang bertugas untuk mengamati dan menyelidiki kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Dari data yang ada gejala yang muncul di awal adalah terkait infeksi saluran cerna yang utama untuk itu Kemenkes menghimbau sebagai upaya pencegahan agar orang tua tetap memastikan perilaku hidup bersih dan sehat tetap diterapkan.

Lalu pastikan cuci tangan tetap diterapkan, makan makanan yang bergizi seimbang, tidak jajan sembarangan, minum air matang dan pastikan imunisasi anak rutin dan lanjuti dilengkapi.

Selain itu, Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai bagian peningkatan kewaspadaan.

Yanti mengatakan belajar dari pandemi COVID-19, pemerintah tentu tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak sangat diperlukan untuk mencegah agar penyakit ini bisa di cegah sedini mungkin.

“Karenanya kami mengimbau kepada Dinas Kesehatan, rumah sakit maupun pintu masuk negara agar segera melaporkan apabila ada indikasi kasus yang mengarah kepada gagal ginjal akut maupun penyakit lain yang berpotensi mengalami KLB,” kata Yanti.