JAKARTA – Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, pengadaan PPPK Guru tahun 2022 diprioritaskan dalam 3 kategori pelamar.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), pengajar non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Pengajar (PPG), & pengajar swasta, yg dalam masing-masing kategori tadi sudah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Pengajar Tahun 2021, namun belum menerima formasi.
“Jadi pelamar prioritas I merupakan mereka yg sudah lulus nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi tahun 2021,” jelas Alex dalam siaran pers Selasa, 13 September 2022 dikutip Infopena.
Adapun pelamar Prioritas II merupakan THK-II. Pelamar Prioritas III merupakan pengajar non-ASN pada sekolah negeri yg terdaftar pada Dapodik menggunakan masa kerja minimal 3 tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi pengajar (PPG) yg terdaftar pada basis data Kemendikbudristek dan mereka yg terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan masuk pada kategori pelamar umum.
Plt. Dirjen Pengajar & Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, & Teknologi Nunuk Suryani menyebutkan, pelamar Prioritas II & Prioritas III dilakukan menggunakan 3 prosedur. Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, & inspeksi latar belakang (background check). Mekanisme ke 2 dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, & kepribadian.
Sedangkan prosedur ketiga, merupakan tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, & sosial kultural. Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan & ketat demi menerima ASN berkualitas & berintegritas. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menyebutkan tes ini permanen memakai Computer Assisted Test (CAT).
“Soal yang tersedia & sudah diterima BKN terdapat 4.750 soal SKD CASN,” tutur Suharmen.
Soal tadi terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, dan 250 soal wawancara.
Berkaca berdasarkan seleksi tahun lalu, BKN menemukan celah kecurangan. Pemerintah berkiprah tegas menggunakan mendiskualifikasi lebih berdasarkan 300 peserta.
“Bukan hanya didiskualifikasi berdasarkan tes CASN selanjutnya, namun nir boleh ikut seleksi CASN selamanya lantaran NIK mereka telah kami catat,” tegas Suharmen.





