Kombes Kingkin menegaskan, penerbitan TNKB warna putih tersebut baru dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng, sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKB-nya sendiri.
“Bila melanggar ketentuan tersebut, kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA:
“Saya mengimbau kepada masyarakat, agar bersama-sama membiasakan tertib berlalulintas mulai dari diri sendiri, karena keselamatan berlalulintas adalah hal utama dan cerminan kepribadian,” pungkasnya.

