PALU – Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2017 terdapat 4 kawasan strategis nasional di Sulawesi Tengah.

Adapun ke empat kawasan tersebut yakni, kawasan ekonomi terpadu Palu, Donggala, Parigi Moutong dan Sigi yang dikenal dengan kapet palapas, kedua kawasan ekonomi khusus (KEK) Palu, ketiga kawasan industri Morowali dan yang keempat kawasan industri gas cair senoro Banggai dan rencana kawasan industri maritim Banggai Laut serta kawasan pangan nasional di Kabupaten Donggala.

Sementara itu, berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa kawasan khusus merupakan bagian wilayah dalam daerah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang khusus bagi kepentingan nasional.

Kawasan khusus dan strategis nasional merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, ekonomi, sosial, budaya dan juga lingkungan yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutannya yang dibacakan Pj. Sekdaprov. DR. H. Rudi Dewanto, SE, MM, sekaligus membuka secara resmi Rapat Asistensi Peningkatan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional se-Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di salah satu Hotel Palu, Selasa 19 Juli 2022.

Menurut Pj. Sekdaprov dalam sambutan Gubernur, Provinsi Sulteng mempunyai 8 jenis tambang yang tidak dimiliki provinsi lain yakni emas, biji besi, timah, nikel, galena, molib denium dan chromit.

Lebih lanjut dikatakannya, Presiden RI telah memberikan arahan untuk membangun simpul-simpul kegiatan perekonomian dan transportasi baru di Indonesia yang terkoneksi secara domestik dan internasional. Pusat perekonomian diarahkan berada di luar pulau Jawa dan mampu mendongkarak pemerataan perekonomian nasional.