Skrol untuk membaca pos

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Dini Nurdiani: Ini Kata Suami Pelaku

Muh. Rifai
Dini Nurdiani
Dini Nurdiani. Foto: Istimewa
A-AA+A++

JAKARTA – Sebuah fakta baru terungkap di Kasus pembunuhan Dini Nurdiani (26).

Polisi mengungkap, suami dari NU tidak mengetahui bahwa sang istri merencanakan aksi pembunuhan terhadap Dini, yang menjalin hubungan asmara dengannya.

“Enggak tahu, baru tahu saat kita jemput (pelaku). (Aksi perencanaan pembunuhan) iya enggak tahu dia,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).

Ardhie mengatakan, suami pelaku baru mengetahui istrinya yang berinisial NU membunuh Dini saat polisi mendatangi kediamannya.

“Iya (taunya pas polisi datang ke rumah menjemput NU). Dia (suaminya) kaget,” sambungnya.

Lanjut Ardhie, saat ini pihaknya telah menyerahkan kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Nurdiani (26) ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah saya limpahkan ke Bekasi Kota,” tukas Ardhie.

Sebelumnya, Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial DN (26), yang dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah pamin ke acara buka puasa beberapa waktu lalu. Pelaku inisial NU (24) telah ditetapkan sebagai tersangka.

DN dilaporkan hilang setelah sempat berpamitan hendak berbuka bersama (bukber) pada 24 April 2022. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi telah tewas di kawasan Bekasi, Jumat 13 Mei 2022.

“Pelaku seorang perempuan, inisialnya NU. Sudah (jadi tersangka),” ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhi Demastyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/5/2022).

Adapun motif tersangka membunuh DN, lanjut Ardhi, karena tersulut emosi dan terbakar api cemburu. Pelaku NU meyakini DN telah melakukan perselingkuhan dengan suaminya.

“Motifnya sementara diduga karena cemburu,” ucapnya.
Selanjutnya, NU pun merencanakan untuk menghabisi nyawa DN.

Tersangka menghubungi korban menggunakan ponsel suaminya. Pesan itu berkaitan dengam ajakan buka bersama (Bukber) di suatu tempat pada Selasa 26 April 2022.

Atas perbuatannya, pelaku NU akan dikenakan dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

Sumber: PMJNews

Berita Terkait

Konflik di Homestay Palu Berujung Maut, Emosi atau Dendam Lama?
Ternyata Adik Pelaku Sudah Tau Ada Mayat Dalam Koper
Anak Tega Habisi Nyawa Ibunya Gegara Judi dan Sabu di Morowali
Kronologi Temuan Mayat di Banggai dengan Luka Gorok Pada Leher
Pembunuhan di Tulo: Usai Bacok Ayahnya, Pelaku Tewas Tenggelam
Gegara Ayam, Anak di Tulo, Sigi Bacok Ayah Kandung Hingga Tewas