JAKARTA – Mudik atau pulang kampung saat lebaran Idul Fitri sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia khususnya muslim.
Saat mudik, kepadatan lalu lintas mengakibatkan waktu tempuh berkendaraan menjadi berkali-kali lipat lebih lama dari biasanya.
Kondisi demikian, tentu mengganggu kenyamanan dan bahkan keselamatan akibat kelelahan diperjalanan. Apalagi mudik lebaran 2022 ini masih didalam kondisi pandemi COVID-19 dimana Pemerintah menginginkan aktivitas mudik yang aman dan sehat.
Atas pertimbangan dan pengalaman tahun sebelumnya, Pemerintah mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran tahun ini untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal guna menghindari terjadinya kepadatan.
“Kalau bisa lakukan perjalanan mulai 23 April 2022. Hindari keberangkatan pada 28-30 April 2022 yang diprediksi menjadi puncak arus mudik, untuk mencegah terjadinya kepadatan. Kalau sudah padat, nanti masyarakat juga yang terkena dampaknya,” ucap Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, sebagaimana dilansir dari InfoPublik, Kamis (21/4/2022).
Dengan tingginya animo masyarakat untuk mudik pada tahun ini, Menhub mengatakan telah melakukan upaya-upaya antisipasi secara cermat dan hati-hati, dalam rangka mewujudkan mudik yang aman dan sehat, terutama pada sektor darat yang diprediksikan menjadi titik krusial dari penanganan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2022.
Adapun upaya-upaya antisipasi kepadatan lalu lintas yang dipersiapkan pada periode mudik Lebaran nanti diantaranya menyiapkan pengaturan lalu lintas jalan selama angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah) melalui penerapan manajemen rekayasa lalu lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas berupa penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (One Way) yang diperuntukkan bagi angkutan darat; serta melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik selama angkutan Lebaran 2022.
Sebagaimana surat keputusan bersama yang ditandatangai pada 13 April 2022 di jelaskan bahwa penerapan ganjil genap pada angkutan jalan sebagaimana dimaksud berlaku bagi kendaraan umum, pribadi, dan angkutan barang. Penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) sebagaimana dimaksud akan diberlakukan pada:
1.) Saat dimulainya arus mudik, yakni pada:
– Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
– Jumat, 29 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
– Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung); dan
– Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).






