Hasil Sidang Kode Etik: Kapolsek Parigi Dipecat
PALU – Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Eks Kapolsek Parigi diputus bersalah dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memeriksa dan mengadili Eks Kapolsek Parigi, Iptu IDGN yang saat ini bertugas di yanma Polda Sulteng digelar di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi.
“Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng kami mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus Asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN,” jelas Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng 23 Oktober 2021.
Kapolda juga mengatakan, Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, S.I.K dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ditempat yang sama Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menerangkan Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding,” terang Didik.
Sebelumnya, kepada wartawan, Kapolsek Parigi, Iptu IDGN membantah semua tuduhan yang disampaikan gadis inisial S saat melapor ke Propam Polres Parigi pada Jumat, 15 Oktober 2021 lalu.
“Tidak ada itu (pemerkosaan). Saya tahu ayahnya ini memang saya tangani. Tapi sudah tuntutan, jadi saya mau buat apa,” ujar Kapolsek Parigi yang ditemui wartawan di Polres Parigi.
Namun sang kapolsek mengakui memang sempat memberikan uang kepada gadis inisial S itu.
Melansir SultengNews yang mengutip Metro TV, kuasa hukum keluarga korban Andi Akbar menghargai bantahan kapolsek itu. Namun dia menegaskan, dari hasil penggalian informasi dari korban, diduga kuat telah terjadi tindakan pemorkosaan.
“Keterangan korban kepada kami kuasa hukum, proses hubungan seks di hotel pada tanggal 8 oktober 2021, kami menduga terjadi tindak pidana pemorkosaan yang disertai pemaksaan dan penekanan kepada korban pada saat kejadian itu,” ujar Andi Akbar.