Pengakuan Kapolsek Parigi Terkait Tuduhan Pemerkosaan Anak Tahanan
PALU – Kapolsek Parigi yang berinisial IDGN, akhirnya buka suara setelah berita tuduhan pemorkosaan anak salah satu tersangka pencurian ternak dan menjadi viral di jagad sosial.
Kepada wartawan, Kapolsek Parigi IDGN membantah semua tuduhan yang disampaikan gadis inisial S saat melapor ke Propam Polres Parigi pada Jumat (15/10/2021) lalu.
“Tidak ada itu (pemerkosaan). Saya tahu ayahnya ini memang saya tangani. Tapi sudah tuntutan, jadi saya mau buat apa,” ujar Kapolsek Parigi yang ditemui wartawan di Polres Parigi.
Namun kapolsek yang kini sudah dicopot dari jabatannya itu, mengakui memang sempat memberikan uang kepada gadis inisial S itu.
Melansir SultengNews yang mengutip Metro TV, kuasa hukum keluarga korban Andi Akbar menghargai bantahan kapolsek itu. Namun dia menegaskan, dari hasil penggalian informasi dari korban, diduga kuat telah terjadi tindakan pemorkosaan.
“Keterangan korban kepada kami kuasa hukum, proses hubungan seks di hotel pada tanggal 8 oktober 2021, kami menduga terjadi tindak pidana pemorkosaan yang disertai pemaksaan dan penekanan kepada korban pada saat kejadian itu,” ujar Andi Akbar.
Kabid Humas Polda Sulteng, Didik Supranoto memberikan keterangan bahwa hingga kini pihak propam masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek IDGN.
“Kita upayakan dalam satu minggu ini, sudah ada sidang kode etik. Tetapi terkait kasus tindak pidana umum, sekarang masih melakukan penyelidikan, masih melakukan pemeriksaan saksi – saksi. Nanti setelah pemeriksaan selesai, akan dilakukan gelar perkara, baru ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Didik kepada wartawan.
Dia menegaskan, untuk penyidikan akan dipastikan setelah selesai gelar perkara.
Sebelumnya, dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi inisial IDGN kepada anak salah seorang tersangka pencurian ternak di parigi insial S viral hingga menjadi isu nasional.
Gadis inisial S mengaku, dua kali disetubuhi kapolsek sebagai syarat agar ayahnya bebas dari tahan. Namun setelah mendapatkan mahkota keperempuanan gadis inisial S itu, sang kapolsek lupa akan janjinya membebaskan ayah sang gadis.
Merasa telah dirugikan oleh sang kapolsek, gadis inisial S akhirnya melaporkan perbuatan kapolsek itu ke Propam di Polres Parigi.
Atas laporannya itu, Kapolsek IDGN akhirnya dicopot dari jabatannya dan kini ditahan di Polres Parigi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.