Fakta-Fakta Penembakan di Tangerang, Dendam Pribadi Hingga Sewa Pembunuh Bayaran
TANGERANG – Tiga dari empat pelaku penembakan di Tangerang yang menewaskan Ketua Majelis Taklim berhasil diringkus pihak Kepolisian.
Ketiga tersangka penembakan di Tangerang itu masing-masing berinisial (M), (K) dan (S) dengan peran yang berbeda.
“Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus.
“Tersangka (M) ini sebagai inisiatornya, (K) sebagai eksekutor dan kemudian (S) itu berperan sebagai joki yang menunggu (K) sampai selesai eksekusi dan melarikan diri,” imbuhnya.
Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
Pembunuh Bayaran
Tersangka berinisial M yang merupakan otak dari kasus penembakan di Tangerang ini mengeluarkan uang sebesar Rp60 juta untuk membayar tiga tersangka tersebut.