JAKARTA – Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai 6 Sepetember mendatang yang di mulai Selasa, 31 Agustus 2021.

Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan penanganan COVID-19 ke depan yang mana satu pekan belakangan terdapat tren perbaikan situasi wabah global COVID-19 di tanah air.

“Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan situasi COVID-19,” ujar Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual yang ditayangkan Senin, 30 Agustus 2021. 

Indikator perbaikan itu dapat diukur melalui penurunan yang terjadi pada angka kasus positif COVID-19 yang terjadi pada setiap harinya dan tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) pada fasilitas kesehatan yang menunjukkan penurunan secara signifikan. 

“Tingkat positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir dan rata-rata Bor nasional sudah berada di sekitar 27 persen,” katanya. 

Adanya hal itu, membuat pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian level PPKM pada sejumlah wilayah. Maksudnya, pemerintah menurunkan level yang sebelumnya PPKM Level IV menjadi Level III. 

Daerah yang mengalami penurunan level dari PPKM Level IV ke PPKM Level III antara lain Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya. Sedangkan, Semarang Raya mengalami penurunan dari PPKM Level III ke PPKM Level II. 

“Secara keseluruhan kebijakan PPKM yang dilaksanakan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik,” tuturnya. 

Kebijakan ini, lanjut Presiden, telah membuat perbaikan yang cukup signifikan di wilayah Jawa- Bali terbukti, PPKM Level IV mengalami penurunan yakni dari 51 kabupaten atau kota kini menjadi 25 kabupaten atau kota.

PPKM Level III dari 67 kabupaten atau kota kini bertambah menjadi 76 kabupaten atau kota. PPKM Level II dari 10 kabupaten atau kota kini meningkat menjadi 27 kabupaten atau kota. 

Sedangkan di luar Jawa-Bali kebijakan ini juga berdampak pada penanganan wabah global COVID-19. PPKM Level IV mengalami penurunan yakni dari 104 kabupaten atau kota kini menjadi 85 kabupaten atau kota.

PPKM Level III juga mengalami penurunan dari 234 kabupaten atau kota kini menjadi 232 kabupaten atau kota. PPKM Level II terjadi peningkatan dari 48 kabupaten atau kota kini menjadi 68 kabupaten atau kota. PPKM Level I dari sebelumnya 0 kabupaten natau kota kini menjadi 1 kabupaten atau kota. 

“Untuk wilayah di luar Jawa Bali juga  terjadi perbaikan PPKM Level IV dari 7 provinsi kini menjadi 4 provinsi,” pungkasnya.