JAKARTA – Pemerintah resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan akan beralih ke kartu nikah digital yang mulai berlaku Agustus 2021 ini.
Hal itu disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan dalam keterangan resminya dilansir Infopena dari Humas Kemenag Senin, 9 Agustus 2021.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Kami dari Kementerian Agama memutuskan penghentian penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang dimulai pada akhir Mei lalu telah meluncurkan kartu nikah berbentuk digital,” katanya.
Lebih lanjut, Jajang mengungkap kartu nikah fisik yang masih tersisa di berbagai KUA akan dihabiskan. Kemudian, perubahan ke bentuk digital dilakukan guna memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen pernikahan.
Adapun layanan kartu nikah digital nantinya dapat diakses di seluruh kantor urusan agama (KUA) yang telah terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
“Sudah ada sekitar 100 persen KUA di Indonesia yang dapat mengakses Simkah Web,” lanjutnya.
Berikut cara dapat kartu nikah digital bagi pasangan calon pengantin:
- Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.
- Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.
- Merampungkan akad nikah.
- Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor Whatsapp.
Kemudian, bagi pasangan pengantin yang sudah lama menikah dapat mengajukan kartu nikah digital, begini caranya:
- Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

