JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru perjalanan transportasi udara dimasa PPKM Darurat yang akan berlaku mulai besok Senin, 5 Juli 2021 guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Aturan itu telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melaui Surat Edaran No.45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan, bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk mobilitas orang, sedangkan angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa.

“Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Satgas COVID-19 No.14/2021. Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya sebagaimana dilansir Infopena dari infopublik.id Minggu, 4 Juli 2021.

Bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, berdasatkan aturan baru saat ini wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, aturan mengenai pelaku perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi. Khusus bagi yang belum vaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan,” ujar Novie.

Sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar semua pihak menjaga ketat protokol kesehatan, mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak.