Catat, Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Udara Dimasa PPKM Darurat

JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru perjalanan transportasi udara dimasa PPKM Darurat yang akan berlaku mulai besok Senin, 5 Juli 2021 guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Aturan itu telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melaui Surat Edaran No.45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan, bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk mobilitas orang, sedangkan angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa.

“Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Satgas COVID-19 No.14/2021. Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya sebagaimana dilansir Infopena dari infopublik.id Minggu, 4 Juli 2021.

Komentar