Wapres: Memiskinkan Pelaku Jadi Cara Hentikan Peredaran Narkoba
JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, perlu tindakan tegas, keras dan terukur untuk memberi sanksi terhahadap sindikat pengedar narkoba di Indonesia ini. Salah satunya dengan memiskinkan pelaku.
“Memiskinkan para pelaku dan sindikat narkoba juga menjadi salah satu cara, agar produksi dan peredaran narkoba tidak dapat beroperasi,” katanya dalam sambutan Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI 2021 secara virtual pada Senin, 28 juni 2021 dilansir dari Infopublik.
Sehingga katanya, menimbulkan efek jera bagi setiap oknum yang akan melakukan kegiatan melanggar hukum penyalahgunaan narkoba.
“Baik terhadap kasus narkotika itu sendiri maupun upaya pencucian uangnya,” uranya.
Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020-2024 atau RAN P4GN.
Kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah menjalankan mandat konstitusi yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ini dari ancaman narkotika. Dengan begitu, seluruh instansi pemerintah terkait dapat berkolaborasi secara inklusi dalam mengentaskan peredaran narkoba di dalam negeri.
“Tujuannya agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang sehat cerdas produktif berdesain berwawasan kebangsaan dan berakhlak mulia pembangunan nasional,” tutur Wapres.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kondisi penyalahgunaan narkoba di dalam negeri saat ini memiliki kecenderungan meningkat pada beberapa waktu ke depan.
Pada survei tersebut, penyalahgunaan narkoba tahun 2019, menunjukkan angka prevalensi 1,80 persen. Artinya, sekitar 3.419.188 jiwa menyalahgunakan narkoba. Dan angka ini akan naik, seiring dengan perkembangan waktu.
“Dapat dikatakan terdapat 180 dari tiap 10.000 penduduk Indonesia umur 15-64 tahun terpapar,” ujarnya.
Pasokan narkoba dalam negeri sejatinya berasal dari sindikat pengedar narkotika internasional yang berasal wilayah “Bulan Sabit” dan “Segitiga Emas”.