Ditangkap Lagi, Hasil Tes Urine Ridho Rhoma Positif Amfetamin
JAKARTA – Pedangdut Ridho Rhoma kembali diciduk polisi atas penyalahgunaan narkoba. Ini kali kedua putra raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap karena narkoba.
Kabar ditangkapnya pemilik nama asli Muhammad Ridho Rhoma itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Ia ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di apartemen kawasan Jakarta Pusat dengan barang bukti ekstasi.
“Benar MR diamankan. (Terkait) Narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu, 7 Februari 2021.
Kombes Pols Yusri Yunus menambahkan bahwa hasil tes urine yang dilakukan terhadap Ridho Rhoma menunjukkan hasil positif. Ia positif mengkonsumsi amfetamin alias ekstasi.
“MR positif amfetamin ya,” lanjutnya.
Yusri Yunus belum bisa mengungkapkan lebih banyak mengenai penangkapan Ridho Rhoma. Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ridho Rhoma.
“Masih jalani (pemeriksaan) dulu,” tambahnya.
Baca Juga: Mengenal Karlie Fu, Sosok Suami Ikke Nurjanah Terpaut Usia 16 Tahun
Sementara itu, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma tersandung kasus narkoba. Ia pernah ditangkap pada 25 Maret 2017 lalu. Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram sekaligus dengan alat isap.

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					