Bukan MA, Polisi Ralat Artis yang Terlibat Prostitusi Online Berinisial SH
JAKARTA – Pihak kepolisian akhirnya menggelar jumpa pers terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan dua artis. Namun, inisial artis yang sempat diamankan diralat oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.
Sebelumnya, disebutkan bahwa dua artis yang diduga terlibat prostitusi online berinisial ST dan MA. Kini, polisi mengungkap inisial dua artis tersebut adalah ST alias M (27 tahun) dan SH alias MY (26 tahun) .
“Ralat yang kemarin MA bukan yah. Jadi pada hari ini ST alias M 27 tahun, SH alias MY 26 tahun,” kata Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (27/11/2020).
Namun, polisi belum bersedia menyebutkan identitas kedua artis yang diamankan dan hanya menjelaskan profesi mereka.
“ST adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama dalam satu film layar lebar,” ujar Kombes Pol Sudjarwoko.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka mucikari adalah suami dan istri berinisial AR dan CA. Sementara ST, SH, dan pria hidung belang selaku konsumen jasa prostitusi online tersebut berstatus sebagai saksi dan sudah diperbolehkan pulang.
Saat penggerebekan, ST dan SH sedang melakukan kegiatan asusila threesome. Mereka mendapat tarif Rp100 juta. Masing-masing artis mendapat tarif sebesar Rp30 juta, sementara mucikari mendapat 50 juta. Kedua artis tersebut telah mendapat DP yang sisa pembayarannya diberikan setelah kegiatan tersebut selesai.
“Dengan tarif sebesar Rp110 juta. Di mana dari 110 juta itu, dua orang wanita ini mendapat bayaran Rp30 juta, berarti kalau dua orang Rp60 juta. Sisanya 50 juta diamankan untuk biaya mucikari dalam kegiatan ini dua orang wanita itu sudah menerima dp sebesar Rp60 juta dan sisanya setelah melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta,” lanjut Kombes Pol Sudjarwoko.
Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus prostitusi online tersebut. Bukan tidak mungkin, kedua artis berinisial ST dan SH akan kembali menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka jika barang bukti menunjukkan keduanya melakukan tindak pidana. [ND]
