JAKARTA – Beredar pesan berantai melalu media sosial bahwa gelombang panas kini melanda Negara Indonesia. Disebutkan, bahwa kini cuaca sangat panas, suhu pda siang hari bisa mencapai 40 derajat celcius, dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin.

Menanggapi informasi tersebut, Humas BMKG melalui rilis di akun Twitter resminya dikutip Sabtu 13 November menyebutkan, bahwa berita yang beredar itu tidaklah benar. Kondisi suhu panas & terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas.

Dijelaskan, Gelombang panas dalam ilmu klimatologi adalah periode cuaca panas yang tidk biasa yang berlangsung setidaknya lima hari berturut2/lebih & disertai o/ kelembapan udara yang tinggi.

“Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut”, tulis BMKG.

Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tadak dikatakan sebagi gelombang panas. Gelombang panas umumnya terjdi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari.