Ditangkap, Dua Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisel Langsung Ditahan
JAKARTA – Beberapa waktu lalu dunia maya dikejutkan dengan tersebarnya video syur berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel. Kini, kasus video syur yang menyeret nama Gisel telah masuk ke ranah hukum.
Perkara beredarnya video syur tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak advokat ke Polda Metro Jaya. Pihak Kepolisian kini telah berhasil ditangkap. Kini, Polisi telah menetapkan dua penyebar video mirip Gisel sebagai tersangka, yang berinisial PP dan MN.
“Kita lakukan pemeriksaan kemarin pertama inisial PP, kedua MN. Keduanya diperiksa sampai tadi malam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya dikutip dari Kompas, pada Jumat (13/11/2020).
Yusri mengungkapkan,bahwa kedua tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Kedua tersangka berinisial PP dan MN adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
“Kita sudah mem-profiling para pemiliik akun, karena mengejar yang pertama, kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya dulu,” kata Yusri.
Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti sampai disini karena masih ada pelaku lainnya yang sedang dikejar. Dua pelaku lainnya adalah orang yang menyebarkan pertama kali dan yang membuat video syur mirip Gisel. Yusri menegaskan polisi masih melakukan penyidikan terkait perkara ini
“Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan, hari Senin kami akan memanggil saksi ahli IT, untuk membuat lebih terang lagi perkara ini,” ujar Yusri menambahkan.
Efek dari beredarnya video ini justru berbuntut panjang karena banyak netizen telah menyebarkannya. Pelaku penyebar video yang ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan Gisel untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Gisel akan diperiksa polisi sebagai saksi pada 17 November 2020. [Red]