Skrol untuk membaca pos

Desa Bobo Sahkan Perdes Penertiban Hewan Ternak

Muh. Rifai
A-AA+A++

SIGI – Setelah melalui beberapa tahapan kini Perdes tentang penertiban hewan ternak telah disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa Bersama Kapala desa (Kades), sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan masyarakat desa bobo.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) bertempat di kantor desa bobo, kecamatan dolo barat, kabupaten Sigi, Rabu, (28/10/2020).

Turut hadir juga dalam musdes tersebut, Tokoh masyarakat, Tokoh adat , masyarakat, serta mahasiswa fakultas hukum universitas Tadulako.

Kapala desa (Kades) bobo, Ridwan Djahidin Mengatakan bahwa tujuan di buatnya peraturan ini sebagai wujud untuk mengatur ketertiban masyarakat kita tentang penertiban hewan ternak.

“Untuk penertiban hewan ternak juga kita perlu payung hukum untuk mengaturnya”, ujarnya.

Ia menambahkan, tentunya kita juga harus memperhatikan undang-undang yang lebih tinggi agar tidak adanya tumpang tindih Aturan.

“olehnya, ia berharap dengan disahkan perdes ini masyarakat sadar akan hukum yang sudah ditetapkan melalui Musdes”, paparnya.

Sekretaris BPD, Taufik menambahkan adanya Perdes ini suatu bentuk harapan kami bersama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Selain itu, kami berharap agar masyarakat lebih mengedepankan aturan yang ada untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang sudah ditetapkan di perde tersebut, pungkasnya. [Yahya]