Skrol untuk membaca pos

Peran Masing-masing 10 Tersangka Kasus Klinik Aborsi Ilegal

Muh. Rifai
Sejumlah barang bukti dan 10 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam pengerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat. Foto: Humas Polri
A-AA+A++

JAKARTA – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan itu sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Mereka mempunyai peran masing-masing.

“Mereka ini dalam melakukan aborsi mempunyai perannya masing-masing, LA ini sebagai pemilik klinik, kemudian DK ini sebagai dokter klinik, NA ini dibagian registrasi kasir dan kasir, lalu YA membantu kegiatan aborsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilisnya dikutip Kamis, 23 September 2020.

“Selanjutnya NM melakukan USG. Sedangkan, untuk tersangka YA dan LL membantu melakukan aborsi, RA penjaga pintu klinik, SM melayani pasien, dan ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien,” sambung Yusri Yunus.

Kombes Yusri menyebut untuk satu tersangka berinisial RS ini adalah pasien yang melakukan aborsi.

“Jadi saat dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, tersangka RS ini sudah selesai aborsi,” ucapnya.

Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan, Salah satu tersangka yang menjadi dokter di klinik tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi dokter.

“Untuk tersangka DK memang lulusan salah satu universitas di Sumatera Utara. Yang bersangkutan pernah melakukan koas (co-assistant) di salah satu rumah sakit selama 2 bulan. Sehingga tersangka DK ini tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter,” jelasnya.

Menurut Yusri, sang pemilik klinik aborsi tersebut yang berinisial LA merekrut DK untuk menjadi dokter aborsi. “Karena tidak sampai selesai, kemudian DK ini direkrut oleh LA untuk melakukan praktek aborsi,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. [Humas Polri]

Berita Terkait

Polisi Ungkap Klinik Aborsi Ilegal, Sudah Gugurkan Puluhan Ribu Janin