Skrol untuk membaca pos

Polisi Ungkap Klinik Aborsi Ilegal, Sudah Gugurkan Puluhan Ribu Janin

Muh. Rifai
Sebanyak 10 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam pengerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat. Foto: Humas Polri
A-AA+A++

JAKARTA – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan itu sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik aborsi itu sudah beroperasi sejak 2017.

“Awalnya pelaku LA ini membuka klinik aborsi sejak 2002 kemudian tutup pada tahun 2004. Kemudian tahun 2017 pelaku kembali membukanya,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya dalam rilisnya dikutip Rabu, 23 September 2020.

Kombes Yusri juga menyebut selama beroperasi itu sebanyak 32.760 pasien atau janin sudah dilakukan aborsi di klinik tersebut.

“Jadi untuk total janin atau pasien yang sudah melakukan aborsi sebanyak 32.760,” ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Mengutip Tempo, Klinik itu menawarkan jasanya secara terbuka melalui website dengan domian klinikaborsiresmi.com. Di website itu, tercantum nomor WhatsApp salah satu petugas klinik sebagai media pasien berkomunikasi.

Pada Rabu, 23 September 2020 sekitar pukul 15.30 Tempo mencoba masuk ke situs tersebut. Laman terlihat masih aktif. Menunya antara lain cara alami menggugurkan kandungan, cara menggugurkan kandungan, dan obat menggugurkan kandungan.

Ketika mengklik salah satu menu, pengunjung dialihkan ke situs lain, yaitu nursalsabilah.webnode.com. Di situs itu, terdapat penawaran solusi atas kehamilan yang tidak direncanakan. Di situs itu juga tercantum nomor telepon yang bisa dihubungi, yakni 0821-1265-4899. [***]