JAKARTA – Pembangunan rumah pascagempa Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 2018 lalu telah mencapai 97 persen. Target pembangunan rumah tersebut mencakup wilayah Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Sigi dan Donggala.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat perkembangan terkini per 14 September, target rumah pada tahap pertama ini mencapai 4.522 unit dengan total dana yang diberikan sebesar Rp235,5 miliar. Sejauh ini, rumah terbangun sebanyak 4.385 unit dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Pada tahap pertama, rumah bantuan kepada warga di Kabupaten Sigi sebanyak 1.602 unit, Kota Palu 1.594, Donggala 899 dan Parigi Moutong 427. Selain dari pemerintah, pembangunan stimulan rumah ini dibantu oleh pemerintah daerah dan para pendonor. Pemerintah daerah yang membantu dalam pembangunan rumah warga antara lain dari Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Klaten, sedangkan organisasi nonpemerintah dari Budha Tzu Chi, AHA Centre dan Arkom”, ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati dalam rilisnya Jumat, 18 September 2020.
Sementara itu, untuk progres rehabilitasi dan rekonstruksi tahap kedua baru berjalan 4,65 persen. Total pembangunan rumah warga terdampak yang diharapkan pada tahap kedua mencapai 85.763 unit dengan total anggaran mencapai Rp 1,972 triliun. Sisanya sekitar 70.333 unit masih dalam proses pembangunan.
Pembangunan kembali rumah warga pada tahap ini terdistribusi di Kota Palu 38.805 unit, Kabupaten Sigi 24.219, Donggala 17.727 dan Parigi Moutong 5.012. Sebelum dilakukannya pembangunan rumah, pemerintah daerah telah memverifikasi dan memvalidasi sekitar 99 persen atau sekitar 91.268 KK.
Pembangunan kembali rumah warga terdampak bencana direkomendasikan dengan memperhatikan kawasan atau zona rawan bencana (ZRB). ZRB telah dirumuskan dalam dokumen Rencana Induk Pemulihan dan Pembanguan Kembali Wilayah Pascabencana Provinsi Sulawesi Tengah.
ZRB terbagi ke dalam empat zona, yaki zona terlarang, zona terbatas, zona bersyarat, dan zona pengembangan. Zona terlarang atau zona merah merujuk pada pelarangan pembangunan kembali dan pembangunan baru. Unit hunian atau rumah warga pada zona ini direkomendasikan untuk direlokasi. Selanjutnya kawasan ini diprioritaskan pemanfaatannya untuk fungsi kawasan lindung, ruang terbuka hijau dan monumen.
Seperti diketahui, Data BNPB per 5 Februari 2019, bencana gempa yang diikuti tsunami dan likuifasi di wilayah Sulteng ini mengakibatkan lebih dari 4.300 jiwa meninggal dunia dan hilang dan lebih dari 172 ribu warga mengungsi.
Saat itu, fenomena likuifasi di beberapa tempat seperti di Balaroa, Petobo dan Jono Oge menimbulkan banyak korban meninggal.
Wilayah Sulteng merupakan provinsi dengan bahaya gempa bumi pada tingkat sedang hingga tinggi. Luas bahaya di provinsi ini mencapai 3,5 juta hektar, sedangkan populasi yang terpapar potensi bahaya gempa bumi di 13 kabupaten mencapai 2.256.213 jiwa. [***]

