PALU – Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, pada Jumat (4/9/2020).

Pengerebekan yang dipimpin langsung Kasubdit III AKBP P. Sembiring, S.IK berhasil mengamankan dua orang laki-laki yg diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial MP (27 th) dan H (25). Keduanya beralamat di Jalan Asam Kecamatan Palu Barat, sekira Pukul 18.30 wita.

Hal itu dibenarkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, S.IK dalam keterangan tertulis yang diteruskan kepada media di Palu, Sabtu (5/9/2020).

Didik menjelaskan penggrebekan disalah satu rumah kos di jalan asam III tersebut menindak lanjuti informasi masyarakat dengan di saksikan oleh masyarakat setempat.

Hasil penggrebekan itulah Polisi mendapati saudara MP bersama saudara H yang diketahui memiliki dan menguasai 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 891,35 gram.

Bersama pelaku juga diamankan : 1 buah alat penimbang shabu,1 buah HP Oppo A9 warna biru, 1 buah HP iPhone 6S warna pink ,1 buah HP xiaomi M1 warna putih, 1 buah HP Oppo A7 warna gold, 1 buah kaleng wafer,1 buah alat sendok shabu, kata Didik.

“Pelaku setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan berikut barang bukti diamankan di ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan dan pengembangan,” tutup Didik seperti melansir JurnalNews. [***]