Skrol untuk membaca pos

Tiga Terdakwa Alkes Poso Divonis Bebas

Muh. Rifai
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palu saat sidang pembacaan putusan Tipikor Alkes Posa dilakukan secara teleconfres Senin (30/3). Foto : Ist
A-AA+A++

PALU – Ketua majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis bebas tiga terdakwa kasus alat kesehatan (alkes) Poso.

Ketiganya, masing-masing Suridah (pejabat pembuat komitmen/ PPK), Amran A Majid (staf teknis), Noberial Marthen Salmon ( Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer pasal 2 dan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana,” demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, dilakukan secara daring teleconferensi, Senin (30/3/2020).

Dalam amar pertimbangannya, sebelum menentukan harga perkiraan sendiri (HPS), PPK telah lebih dulu melakukan survei harga, selain itu para terdakwa tidak mengetahui adanya diskon harga diberikan perusahaan.

Selain itu dalam amarnya, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan tersebut.

Usai pembacaan putusannya, Ernawati Anwar memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya sesuai perundang-undangan 7 hari menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum kasasi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suridah pejabat pembuat komitmen (PPK) pidana 5 tahun penjara, membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Amran A Majid, staf teknis dituntut pidana 4 tahun penjara , membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Suridah dan Amran A Majid merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso tahun 2013, merugikan keuangan negara sekira Rp 4,8 miliar.

Sedangkan Noberial Marthen Salmon Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana 5 tahun penjara, membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Noberial Marthen Salmon merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Poso tahun 2013, merugikan keuangan negara sekira Rp 3,3 miliar.

Noberial Marthen Salmon merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Poso tahun 2013 diperuntukan bagi 23 puskesmas dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp13 miliar. Diuraikan dalam dakwaan JPU, intinya menyebutkan bahwa pengadaan alkes di Dinkes Poso, terjadi kemahalan harga (markup).

Sementara, terdakwa Suridah (53) dan Amran A Majid (44) didakwa JPU merugikan keuangan negara sekira Rp 4,8 miliar. Kerugian negara tersebut dari jumlah potongan harga (diskon) yang timbul akibat transaksi Rp 2.4 miliar dan jumlah selisih harga barang dalam dalam kontrak dengan dengan harga barang dalam invoice/faktur yang timbul akibat transaksi Rp 4 miliar dipotong pajak Rp1.7 miliar.

Suridah dan Amran A Majid merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso tahun 2013, berupa peralatan kedokteran, kesehatan dan KB dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp16 miliar. [Red]