Skrol untuk membaca pos

Batas Sulteng-Sulsel Diperketat, Pukul 22.00 Dilarang Melintas

Muh. Rifai
Pemeriksaan arus keluar masuk di Desa Mayoa Kabupaten Poso, yang berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulsel, Rabu (25/3/2020). Pemeriksaan dan pemberlakuan jam buka tutup di perbatasan sebagai upaya mencegah masuknya Covid-19 ke wilayah Sulteng. [Humas Pemprov Sulteng]
A-AA+A++

PALU – Pemerintah Kabupaten Poso mulai memperketat perbatasan di Desa Mayoa yang merupakan batas wilayah Poso, Sulteng dengan Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulsel.

Pusdatina Covid-19 Provinsi Sulteng dalam keterangan tertulis menyebutkan, sejak Selasa (24/3/2020) malam, setiap orang yang melintas di perbatasan dua provinsi diperiksa suhu tubuhnya dan disemprot cairan disinfektan.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Poso I Wayan Susanto menerangkan, mobilitas keluar masuk lewat Mayoa sudah dibatasi yaitu hanya pukul 06.00 sampai 22.00 Wita.

“Sampai dengan saat ini belum ditemukan,” kata I Wayan Susanto saat ditanya ada tidaknya orang melintas yang terindikasi suspek Covid-19, Rabu (25/3/2020),

Pemeriksaan ketat juga dilakukan terhadap penumpang kapal. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palu Hasanudin, mengungkapkan penumpang yang baru tiba selain dicek suhu tubuh juga dimintai alamat dan nomor telepon untuk kepentingan surveilans kesehatan termasuk memberitahu nomor yang bisa dihubungi jika mengalami gejala terjangkit Covid-19.

“Dengan ancaman Covid-19, tentu jadi perhatian untuk lebih mewaspadai dan memperketat pemeriksaan penumpang supaya tidak kecolongan,” katanya, Seperti dilansir JurnalNews Jejaring Infopena.

Pemeriksaan, kata dia sudah diterapkan pada pelabuhan-pelabuhan yang jadi kewenangan KKP Palu misalnya di Pelabuhan Taipa yang kerap disinggahi kapal-kapal penumpang tujuan Balikpapan-Palu dan sebaliknya.

“Kita kasih nomor telepon dinas kesehatan, kalau dalam 14 hari mengalami gejala-gejala dan belum sempat kami hubungi maka bisa menghubungi ke nomor tersebut,” jelasnya.

Juru bicara Pusdatina Covid-19 Sulteng dalam hal ini Karo Humas Protokol Pemprov Sulteng Drs Moh Haris mengucapkan terima kasih dengan ditindaklanjutinya instruksi gubernur.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Drs Longki Djanggola mengeluarkan instruksi pencegahan dan antisipasi penyebaran covid-19 di wilayahnya. Dalam instruksinya, Longki meminta para bupati yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi lain, agar menerapkan jam buka tutup di gerbang perlintasan.
Terkait masyarakat yang mempertanyakan mengapa gubernur tidak menutup bandara Mutiara, dia mengatakan, kewenangan menutup ada di pemerintah pusat bukan provinsi. “Dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” katanya.

Otoritas bandara menurutnya pasti telah memperketat pengawasan dan pencegahan covid-19 sesuai SOP Kementerian Kesehatan RI sehingga tetap aman beroperasi.

Dia mengajak masyarakat Sulteng proaktif mendukung upaya-upaya pencegahan covid-19 dengan mematuhi imbauan berdiam diri di rumah termasuk disiplin melakukan social dan physical distancing.

“Kalau masyarakat mendukung dengan penuh, Saya percaya wilayah Sulawesi Tengah terbebas dari covid-19,” ujarnya.

Sumber: Humas Pemprov/Pusdatina Covid-19 Sulteng