PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Mohammad Haris Kariming, merespons masyarakat yang mempertanyakan mengapa Gubernur Longki Djanggola belum menutup Bandara Mutiara Sis Aljufrie Palu, sebagai upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid -19) atau Virus Corona.
Haris menyebutkan, bahwa kewenangan menutup bandara ada di pemerintah pusat bukan provinsi. “Dalam hal ini menjadi kewenangan Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemnhub) RI,” katanya dalam keterangan tertulis, seperti dilansir JurnalNews Jejaring Infopena Rabu , (25/3/2020).
Menurut Haris, otoritas bandara pasti telah memperketat pengawasan dan pencegahan Covid-19 sesuai SOP Kementerian Kesehatan RI, sehingga tetap aman beroperasi.
Ia juga mengajak masyarakat Sulteng proaktif mendukung upaya-upaya pencegahan Covid-19 dengan mematuhi imbauan untuk berdiam diri di rumah termasuk disiplin melakukan social dan physical distancing. Haris optimis, jika instruksi itu didukung oleh semua pihak maka pencegahannya akan maksimal.
“Kalau masyarakat mendukung dengan penuh, saya percaya wilayah Sulawesi Tengah terbebas dari Covid-19,” ujar Haris.
Haris yang juga juru bicara Pusdatina Covid-19 atau Virus Corona Provinsi Sulteng, juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang menindaklanjuti instruksi Gubernur Longki Djanggola.
Ia mengemukakan, di antara beberapa poin instruksi Gubernur Sulteng perihal pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 adalah meminta para bupati yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi lain agar menerapkan jam buka tutup di gerbang perlintasan.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Poso mulai memperketat perbatasan di Desa Mayoa yang merupakan batas wilayah Poso, Sulteng dengan Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulsel. Sejak Selasa (24/3/2020) malam, setiap orang yang melintas di perbatasan dua provinsi diperiksa suhu tubuhnya dan disemprot cairan disinfektan.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Poso I Wayan Susanto menerangkan, mobilitas keluar masuk lewat Mayoa sudah dibatasi yaitu hanya pukul 06.00 sampai 22.00 Wita.
“Sampai dengan saat ini belum ditemukan,” kata I Wayan Susanto saat ditanya ada tidaknya orang melintas yang terindikasi suspek Covid-19, Rabu (25/3/2020),
Pemeriksaan ketat juga dilakukan terhadap penumpang kapal. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palu Hasanudin, mengungkapkan penumpang yang baru tiba selain dicek suhu tubuh juga dimintai alamat dan nomor telepon untuk kepentingan surveilans kesehatan termasuk memberitahu nomor yang bisa dihubungi jika mengalami gejala terjangkit Covid-19.
“Dengan ancaman Covid-19, tentu jadi perhatian untuk lebih mewaspadai dan memperketat pemeriksaan penumpang supaya tidak kecolongan,” katanya.
Pemeriksaan, kata dia sudah diterapkan pada pelabuhan-pelabuhan yang jadi kewenangan KKP Palu misalnya di Pelabuhan Taipa yang kerap disinggahi kapal-kapal penumpang tujuan Balikpapan-Palu dan sebaliknya.
“Kita kasih nomor telepon dinas kesehatan, kalau dalam 14 hari mengalami gejala-gejala dan belum sempat kami hubungi maka bisa menghubungi ke nomor tersebut,” jelasnya. [***]

